MUSIANAPEDIA.COM- Kali ini, kita akan melanjutkan membahas tentang KUR BRI. Di mana, sistem dan aturan terbaru dari KUR BRI ini banyak orang sepelehkan.
Salah satu permasalahan KUR BRI ialah pencairan pinjaman gagal karena pelunasan beririsan.
Mungkin, pencairan pinjaman milikmu tak kunjung masuk rekening padahal sudah tandatangan akad kredit besar. Lantas, tentu saja ada penyebab hal tersebut terjadi.
Baca Juga: Komunitas UMKM Wajib Lihat Sistem dan Aturan Terbaru KUR BRI 2024 Akan Langsung di ACC
Kemungkinan besar hal itu terjadi karena sistem SIKP, untuk nomor KTP yang tidak kunjung update sehingga pada saat pencairan masih terbaca.
Jika pencairan kredit beririsan atau terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama, hal tersebut tidak bisa diestimasi.
Berikut ini dibahas lengkap mengenai aturan KUR BRI
Baca Juga: Harus Dipahami Biar Lolos! Inilah Waktu Paling Tepat untuk Mengajukan KUR
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kewenangan dan sistem SKIP tidak dimiliki oleh pihak bank penyalur. Akan tetapi, dipegang oleh Bank Indonesia dan kementerian keuangan.
1. Aturan tingkat nonperforming loan atau NPL