Ini 3 Syarat Terbaru Naik Pesawat November Rute Luar Jawa-Bali, Warga Sumsel Tahu ?

- 3 November 2021, 07:06 WIB
Ilustrasi : Warga saat menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Ilustrasi : Warga saat menggunakan moda transportasi pesawat udara. /Rudy and Peter Skitterians./Pixabay

MUSIANAPEDIA - Hai Sobat MusianaPedia, ada rencana untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang pada bulan November 2021 ini.

Bagi sobat yang berada diluar rute Jawa-Bali juga harus mematuhi beberapa syarat yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sebutkan Contoh Wirausaha di Sekitarmu : Ada 25 yang Menjanjikan, Ini Daftarnya

Sebagai upaya menekan laju penularan virus Covid-19. Lalu apa saja syarat dan ketentuan yang terbaru di bulan November ini ?

Syarat perjalanan itu juga berlaku bagi penumpang pesawat rute luar Jawa-Bali.

Baca Juga: BSU Cair di November Tergantung 4 Status, Ini Cara Cek Penerima di Link Kemnaker

Adapun syaratnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021, antara lain sebagai berikut:

1. Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin.

2. Menunjukkan hasil antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi 2 kali.

Halaman:

Editor: Wayan Sepiyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah