MUSIANAPEDIA - Hai Sobat MusianaPedia, ada rencana untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang pada bulan November 2021 ini.
Bagi sobat yang berada diluar rute Jawa-Bali juga harus mematuhi beberapa syarat yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sebutkan Contoh Wirausaha di Sekitarmu : Ada 25 yang Menjanjikan, Ini Daftarnya
Sebagai upaya menekan laju penularan virus Covid-19. Lalu apa saja syarat dan ketentuan yang terbaru di bulan November ini ?
Syarat perjalanan itu juga berlaku bagi penumpang pesawat rute luar Jawa-Bali.
Baca Juga: BSU Cair di November Tergantung 4 Status, Ini Cara Cek Penerima di Link Kemnaker
Adapun syaratnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021, antara lain sebagai berikut:
1. Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin.
2. Menunjukkan hasil antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi 2 kali.