Praktik Pungutan Liar dalam Parkir Ditetapkan Haram Menurut Hadis: Tinjauan dan Penjelasan Lengkap!

- 17 April 2024, 09:49 WIB
Polisi tangkap pelaku pungli parkir liar di kawasan wisata Farmhouse dan Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi tangkap pelaku pungli parkir liar di kawasan wisata Farmhouse dan Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat /Dok PRFMNEWS.

MUSIANAPEDIA.com - Maraknya praktik pungutan liar (pungli) parkir di tempat-tempat umum seperti pasar, toko, dan tempat ibadah, seringkali meresahkan masyarakat.

Tak hanya tarif yang tidak resmi, cara penagihan pun terkesan memaksa dan premanisme.

Ternyata, dalam Islam, pungli parkir liar termasuk perbuatan yang haram.

Hal ini berdasarkan dalil hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Siapa yang mengambil harta orang lain tanpa kerelaannya, maka dia berdosa besar." (HR. Muslim)

Penjelasan hadis tersebut menunjukkan bahwa mengambil hak orang lain tanpa persetujuannya adalah perbuatan terlarang.

Pungli parkir liar termasuk dalam kategori ini karena dilakukan tanpa izin resmi dan tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain hadis di atas, terdapat beberapa dalil lain yang memperkuat haramnya pungli parkir liar, seperti:

Baca Juga: Kembali ke Awal: Jakarta Bersiap Mengatasi Kepadatan Kendaraan dan Kebisingan Pasca Libur Lebaran 2024!

  • Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 159: "Janganlah kamu saling memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, dan jangan kamu memberi suap kepada para hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang batil."
  • Hadis Rasulullah SAW: "Allah melaknat orang yang mengambil riba, orang yang memakannya, orang yang mencatatnya, dan orang yang menyaksikannya." (HR. Ahmad)

Kegiatan pungli parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga berdampak negatif pada citra Islam.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah