Jakarta Pensiun Sebagai Ibukota, Era Baru Pembatasan Usia Kendaraan Dimulai, Menuju Langit Jakarta Lebih Biru!

- 7 Mei 2024, 15:59 WIB
UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global,
UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global, /

 

MUSIANAPEDIA.com - Menyambut perannya sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ibukota tercinta kita bersiap menyambut era baru dengan regulasi pembatasan usia kendaraan bermotor.

Ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), langkah ini menandai babak baru dalam upaya penanggulangan kemacetan dan polusi udara di kota metropolitan ini.

Ketentuan pembatasan usia kendaraan tercantum dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf h UU DKJ.

Hal ini menjadi salah satu kewenangan khusus yang dimiliki DKJ dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kualitas udara dan kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga: Jangan Terlena Enaknya! Ini 4 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Konsumsi Setiap Hari!

Penerapan pembatasan usia kendaraan merupakan salah satu dari berbagai strategi yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Diharapkan langkah ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi publik yang lebih ramah lingkungan, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.

Penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan tentu akan menghadirkan tantangan tersendiri.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini