KABAR GEMBIRA UNTUK LANSIA!!! Pemerintah Salurkan Bansos Lansia Rp 2,4 Juta Per Orang

- 14 Desember 2023, 08:14 WIB
Kabar gembira untuk para lansia, karena pemerintah salurkan bansos lansia Rp 2,4 juta per orang.
Kabar gembira untuk para lansia, karena pemerintah salurkan bansos lansia Rp 2,4 juta per orang. /PIXABAY/Elf Moondance

MUSIANAPEDIA.com - Kabar gembira bagi orang yang sudah lanjut usia (lansia) dikarenakan, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk lansia.

Dilansir dari laman Kemensos anggaran yang disedikaan untuk lansia ini mencapai Rp 2,4 juta pertahun, dengan pembagian Rp 600 ribu per tahap. Tentu, ini merupakan kabar gembira bagi para lansia yang ada diseluruh penjuru Indonesia.

Namun, tidak semua lansia dapat menerima bansos. Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk menerima bansos lansia ini.

Ketentuan Penerima Bansos Lansia

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskemas
  • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri

Bagi yang sudah memenuhi persyaratan tersebut bisa melakukan cek bansos secara online. dengan mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

 

Cara Cek Bansos Lansia Secara Online

  • Buka smarphone anda
  • Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
  • Tulis nama lengkap di kolom nama PM atau Penerima Manfaat
  • Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan
  • Klik 'Cari Data'
  • Disitu akan terlihat informasi kalau bansos untuk penyandang disabilitas telah cair, dan anda atau keluarga anda telah terdaftar sebagai salah satu penerimanya


Selanjutnya, bagi lansia yang belum terdaftar sebagai penerima bansos bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun ofline.

Pendaftaran Bansos Lansia Secara Online

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' melalui Play Store atau App Store
  • Buat akun baru dan registrasi data calon penerima bansos penyandang disabilitas
  • Klik menu daftar susulan dan p;ilih opsi tambah usulan
  • Isi data yang lengkap dan pilih bansos PKH penyandang disabilitas
  • Data ini akan diverifikasi pihak berwenang
  • Selanjutnya, dapat melakukan pemeriksaan di situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ terkait status usulan


Pendaftaran Bansos Lansia Secara Offline

  • Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK calon penerima bansos disabilitas
  • Lalu, Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan
  • Selanjutnya, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
  • Oleh Dinas Sosial, Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator
  • Hasilnya, dilaporkan kepada bupati atau wali kota yang akan diteruskan ke gubernur untuk disampaikan kepada menteri guna pengesahan
  • Untuk mengetahui hasilnya, silahkan ditanyakan lagi kepada pemerintah setempat

Itu merupakan langkah yang bisa dilakukan agar terdaftar sebagai penerima bansos lansia. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah