MUSIANAPEDIA.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2024.
Pencairan PKH tidak lagi dua bulan sekali, tetapi tiga bulan sekali. Sedangkan BPNT tetap dua bulan sekali.
Perubahan jadwal pencairan PKH ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 11/LJS/PG/2024 tentang Perubahan Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2024.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2024.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perubahan jadwal pencairan PKH dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program.
Dengan jadwal pencairan tiga bulan sekali, diharapkan KPM PKH dapat menggunakan bantuan sosial tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara lebih berkelanjutan.
Berikut adalah jadwal pencairan PKH dan BPNT tahun 2024:
Editor: Aan Sangkutiyar