MUSIANAPEDIA.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos PBI JK) kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.
Bansos ini diberikan untuk membantu masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas secara gratis.
Apa itu Bansos PBI JK?
Bansos PBI JK adalah bantuan sosial berupa iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.
Besaran iuran Bansos PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Bantuan Sosial atau Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Tahap 1 Januari 2024
Siapa saja yang berhak menerima Bansos PBI JK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018, berikut adalah kriteria masyarakat yang berhak menerima Bansos PBI JK:
Editor: Aan Sangkutiyar