MUSIANAPEDIA.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu di tahun 2024.
Kali ini, bansos yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp 750.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bansos ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bansos beras 10 kg kepada KPM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa bansos tunai Rp 750.000 ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai bansos tunai Rp 750.000:
Syarat Penerima Bansos Tunai Rp 750.000:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Bukan merupakan penerima bansos PKH, BPNT, dan BST
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Terdaftar di kelurahan/desa setempat
Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 750.000:
Editor: Aan Sangkutiyar