MUSIANAPEDIA.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Februari 2024 dalam bentuk beras 10 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Bantuan ini berbeda dengan bansos BPNT dan PKH, meskipun memiliki beberapa kesamaan.
Ciri-ciri KPM Baru Penerima Bansos Beras 10 Kg:
- Terdaftar di DTKS Kemensos: KPM baru harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bukan KPM BPNT dan PKH: Penerima bansos beras 10 kg ini tidak boleh terdaftar sebagai penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau PKH (Program Keluarga Harapan).
- Tergolong miskin atau rentan miskin: KPM baru harus memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin menurut standar yang ditetapkan pemerintah.
- Menerima undangan dari Kemensos: KPM baru akan menerima undangan pencairan bansos beras 10 kg melalui RT/RW atau kelurahan/desa.
Penyaluran bansos beras 10 kg:
- Tahap 1: Januari - Maret 2024
- Tahap 2: April - Juni 2024
- Tahap 3: Juli - September 2024
- Tahap 4: Oktober - Desember 2024
Mekanisme penyaluran:
- Penyaluran bansos beras 10 kg dilakukan melalui agen e-Warong atau Bulog.
- KPM membawa undangan dan KTP elektronik saat pencairan.
- Beras yang diterima KPM harus berkualitas baik.
Informasi lebih lanjut:
- Hubungi RT/RW, kelurahan/desa, atau Dinas Sosial setempat.
- Website Kemensos: https://kemensos.go.id/
- Hotline Kemensos: 171
Catatan:
- Data KPM baru masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
- Kemungkinan terdapat perubahan data dan mekanisme penyaluran.
- Selalu ikuti informasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan.
Dampak BLT Beras 10 Kg:
Editor: Aan Sangkutiyar