Merasa Terancam Atas Perilaku Mantan Suami, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Minta Pelaku Segera Ditangkap!

- 6 November 2023, 22:23 WIB
Seorang ibu rumah tangga yang menunjukan bukti laporan polisi dan akte cerai. Minta, polisi segera tangkap mantan suaminya.
Seorang ibu rumah tangga yang menunjukan bukti laporan polisi dan akte cerai. Minta, polisi segera tangkap mantan suaminya. /

Musianapedia.com - Seorang wanita dianiaya mantan suaminya diacara orgen tunggal. Wanita itu dipukul hingga mengalami luka-luka. Aksi itu terjadi pada seorang ibu rumah tangga inisial AF (33) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kejadian penganiayaan yang dialaminya pada saat ia sedang menghadiri hajatan di wilayah Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

AF meminta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau segera menangkap mantan suaminya inisial AR (36) yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Kasus penganiayaan ini kata dia, telah dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Nomor: STTLP/B/266/IX/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Peduli Palestina Adakan Penggalangan Dana, Dukungan Untuk Masyarakat Palestina

"Kita sudah lapor ke Polres Lubuklinggau pada 9 September 2023," katanya, Senin 6 November 2023.

Diceritakannya, kronologis kejadian penganiayaan yang dialaminya itu pada 9 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, ia sedang menghadiri hajatan di wilayah Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Tiba-tiba, diwaktu kejadian datanglah terlopor inisial AR yang merupakan mantan suaminya, langsung marahinya didepan orang banyak dan langsung melakukan pemukulan.

"Untung wong banyak, kalo sepi entahlah, apo masih idup apo idak aku hari ini (untung banyak orang, kalau tidak saya bisa mati dipukuinya, red)" ungkapnya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah