Tak Terbukti! MK Putuskan Jokowi Bebas dari Tuduhan Cawe-cawe di Pilpres 2024!

- 22 April 2024, 12:06 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media. /ANTARA/Muhammad Adimaja/

MUSIANAPEDIA.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah diumumkan pada hari Senin.

Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan bahwa pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan dalil mereka tentang dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasangan tertentu.

Baca Juga: Putusan MK Mendekati, Ganjar Pranowo Pasrah dan Percayakan kepada Majelis Hakim!

Menurutnya, tuduhan mengenai upaya perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disikapi dengan mendukung paslon tertentu tidak dapat ditegakkan oleh pemohon.

Meskipun ada video yang menunjukkan Jokowi menyatakan niatnya untuk "cawe cawe" di Pilpres 2024.

MK menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai campur tangan dalam pemilu dengan cara yang melanggar hukum atau konstitusi.

Baca Juga: Putusan MK Mendekati, Ganjar Pranowo Pasrah dan Percayakan kepada Majelis Hakim!

MK juga menegaskan bahwa tidak ada kontestan pilpres yang mengajukan keberatan terhadap pernyataan Jokowi mengenai "cawe cawe", dan tidak ada korelasi yang dapat ditemukan antara pernyataan tersebut dengan perolehan suara paslon tertentu.

Dalam penilaian MK, dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini