Sulit Memprediksi Putusan Hakim MK Terkait THN AMIN dengan Latar Belakang Kepengurusan Parpol

- 22 April 2024, 09:24 WIB
Pengacara Timnas AMIN Refly Harun
Pengacara Timnas AMIN Refly Harun //Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

MUSIANAPEDIA.com - Tim Hukum Nasional AMIN, dipimpin oleh Refly Harun, melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Sengketa Pilpres 2024.

Refly optimis MK akan mengabulkan gugatan AMIN untuk membatalkan hasil pilpres dan mengeluarkan Gibran Rakabuming Raka dari pencalonan, berdasarkan adanya tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda terhadap usia bakal capres dan cawapres yang meloloskan Gibran.

Baca Juga: Skrining Kesehatan Mudah dan Cepat dengan BPJS Online: Simak Panduan Lengkapnya!

Dalam putusan Nomor 90, Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat memberikan dissenting opinion, sementara Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic menolak.

Sedangkan posisi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menjadi perdebatan.

Meskipun sulit memprediksi sikap hakim MK yang memiliki latar belakang politik, Refly menekankan perlunya satu hakim lagi yang sependapat dengan tiga hakim dissenting opinion untuk mengabulkan gugatan AMIN.

Baca Juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online: Mudah dan Praktis, Pantau Saldo JHT Anda Kapanpun!

Dia berharap pengaruh dari tiga hakim yang berbeda pendapat bisa memengaruhi satu hakim lainnya, dengan harapan empat hakim cukup untuk mengabulkan gugatan tersebut.

MK dijadwalkan membacakan putusan hari ini untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-X MK XII/2024 dan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini