MUSIANAPEDIA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menegaskan penolakan terhadap semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, MK secara keseluruhan menganggap bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Anies-Muhaimin mengajukan sembilan permohonan termasuk pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilihan, diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta permintaan pemungutan suara ulang.
Meskipun MK menolak permohonan Anies-Muhaimin, mereka memerintahkan kepada KPU, Bawaslu, presiden, Polri, dan TNI untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Performa yang Memukau, Garuda Muda Raih Pujian Dunia di Piala Asia U-23 2024!
Namun, pasangan calon nomor urut 2 tetap berlanjut dalam proses pemilihan tersebut.
Dengan putusan ini, MK memberikan kejelasan hukum terkait sengketa Pilpres 2024 dan menegaskan bahwa proses pemilihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.