MUSIANAPEDIA.com - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi sorotan dalam sebuah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi mengungkapkan bahwa SYL membebankan kebutuhan pribadinya saat berada di luar negeri kepada para anak buahnya di Kementan, dengan total pengeluaran mencapai Rp800 juta.
Baca Juga: Fatmawati: Sang Penjahit Bendera Pusaka dan Perannya dalam Kemerdekaan Indonesia!
Hermanto, salah satu saksi dalam kasus tersebut, menegaskan bahwa kebutuhan tersebut dibagi secara patungan oleh pejabat hingga pegawai Kementan.
Selain itu, terdakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL bersama pejabat lainnya dituduh melanggar undang-undang korupsi.
Baca Juga: Anak Terjerumus Narkoba? Jangan Panik! Ini 3 Langkah Tepat yang Harus Dilakukan Orang Tua
Meski begitu, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan SYL dan keluarganya selama di luar negeri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dalam pemerintahan dan menggugah pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (Nadila Rezika)