Warga Sumsel Mau ke Jawa-Bali : Simak Syarat Perjalanan Berikut Ini, Penting !

- 1 November 2021, 11:38 WIB
lustrasi Pembatasan Perjalanan Luar daerah
lustrasi Pembatasan Perjalanan Luar daerah //Dok Foto Pikiran Rakyat Bekasi


MUSIANAPEDIA - Sobat MusianaPedia yang berasal dari Warga Sumatera Selatan (Sumsel), ingin melakukan perjalanan menuju ke Pulau Jawa dan Bali.

Simak dulu beberapa syarat perjalanan, bagi sobat yang menumpangi kendaraan mobil melalui jalur darat berikut ini ya.

Baca Juga: November Ini, Bank Indonesia Luncurkan Uang Bersambung, Pecahan Berapa Nih ?

Dilansir MusianaPedia dari Pikiran-Rakyat.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuain dengan mengeluarkan aturan terbaru.

Berkenaan dengan perjalanan darat yang boleh dilakukan warga saat masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor SE90 Tahun 2021 itu terkait Perubahan Atas Surat Edaran.

Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sejarah Indonesia : Mengenal 5 Alat Pembayaran Masa Kerajaan, Sriwijaya dan Majapahit Paling Spesial

Aturan baru ini menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan wajib dipatuhi pelaku perjalanan darat dengan jarak maksimal 250 km atau 4 jam dilakukan di daerah Pulau jawa Bali.

Simak aturan, syarat baru bagi perjalanan yang menumpangi mobil pribadi terhitung sejak November 2021 ini.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan kalau pelaku perjalanan di atas wajib membawa beberapa dokumen penting.

Halaman:

Editor: Wayan Sepiyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah