Masyarakat yang Terdaftar DTKS Bisa Mendapatkan Bansos Pemerintah, Begini Cara Daftarnya!

- 20 Januari 2024, 18:00 WIB
Masyarakat yang Terdaftar DTKS Bisa Mendapatkan Bansos Pemerintah, Begini Cara Daftarnya!
Masyarakat yang Terdaftar DTKS Bisa Mendapatkan Bansos Pemerintah, Begini Cara Daftarnya! /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/

Musianapedia.com - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Untuk mendapatkan bansos, masyarakat terlebih dahulu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data kependudukan yang berisi informasi mengenai keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS, yaitu secara online dan offline.

Baca Juga: Cara Mudah Mengganti Nomor HP pada Akun DANA: Panduan Mengubah Nomor dan Perangkat Secara Mudah

Cara Daftar DTKS Secara Online

Untuk mendaftar DTKS secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru".

Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP. Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. Klik "Buat Akun".

Setelah akun berhasil dibuat, login dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat. Pilih menu "Pendaftaran". Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga yang diminta. Klik "Kirim".

Baca Juga: Akhirnya! Sudah Resmi 3 Bank Penyalur Ini Berhasil Proses Rekening untuk Pencairan BPNT Tahap 1 2024

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini