Terkait Pilkada 2024, KPU Tetapkan Aturan Baru: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju sebagai Kandidat!

- 18 April 2024, 14:46 WIB
Mural KPU.
Mural KPU. /Antara/Fauzan/

MUSIANAPEDIA.com - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Makan Berantakan saat Idul Fitri, Ini lah Penyakit yang Perlu Di Waspada Pascalebaran!

Calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Meskipun MK menolak gugatan dua mahasiswa UI terkait UU Pilkada, yang meminta agar caleg terpilih mundur jika ingin mendaftar dalam Pilkada 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada September 2024.

Baca Juga: Mencuci Dress Shimmer Tetap Berkilau, Sebaiknya Hindari Mesin Cuci!

Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024, setelah Pemilu 2024, di mana caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024. (Nadila Rezika)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x