ASYIIK PUNYA ANAK BALITA DAPAT BANSOS!!! Ini Bansos Balita yang Disalurkan Pemerintah di Desember 2023

- 14 Desember 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi bansos balita, yang diperuntukan bagi keluarga miskin atau KPM yang memiliki anak yang masih balita.
Ilustrasi bansos balita, yang diperuntukan bagi keluarga miskin atau KPM yang memiliki anak yang masih balita. /

MUSIANAPEDIA.com - Pemerintah berikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memeliki anak usia dini atau balita. Anak usia dini disini maksudnya belum genap 5 tahun.

Jadi, kalau ada keluarga ataupun tetangga anda yang memiliki anak usia dini dan masuk dalam kategori miskin, bisa mendapatkan bansos balita.

Nomonal bansos balita ini dilansir dari laman kemensos mencapi Rp 3 juta pertahun, dengan pendistribusian dalam 4 tahap. Jadi, masing-masing tahap Rp 750 ribu.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA UNTUK LANSIA!!! Pemerintah Salurkan Bansos Lansia Rp 2,4 Juta Per Orang

Jelas, untuk mendapatkan bansos balita ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi para calon KPM.

Ketentuan Penerima Bansos Balita

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskemas
  • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri
  • Bagi yang sudah memenuhi persyaratan tersebut bisa melakukan cek bansos secara online. dengan mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

 

Cara Cek Bansos Balita Secara Online

  • Buka smarphone anda
  • Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
  • Tulis nama lengkap di kolom nama PM atau Penerima Manfaat
  • Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan
  • Klik 'Cari Data'
  • Disitu akan terlihat informasi kalau bansos yang diperuntukan bagi balita sudah cair, dan anda atau keluarga anda telah terdaftar sebagai salah satu penerimanya

Selanjutnya, bagi yang memiliki anak balita dan masuk dalam kategori miskin belum dapat bansos balita, dapat mengajukan pendaftaran secara online.

Pendaftaran Bansos Balita Secara Online

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' melalui Play Store atau App Store
  • Buat akun baru dan registrasi data calon penerima bansos penyandang disabilitas
  • Klik menu daftar susulan dan p;ilih opsi tambah usulan
  • Isi data yang lengkap dan pilih bansos PKH penyandang disabilitas
  • Data ini akan diverifikasi pihak berwenang
  • Selanjutnya, dapat melakukan pemeriksaan di situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ terkait status usulan

Pendaftaran Bansos Balita Secara Offline

  • Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK calon penerima bansos disabilitas
  • Lalu, Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan
  • Selanjutnya, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
  • Oleh Dinas Sosial, Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator
  • Hasilnya, dilaporkan kepada bupati atau wali kota yang akan diteruskan ke gubernur untuk disampaikan kepada menteri guna pengesahan
  • Untuk mengetahui hasilnya, silahkan ditanyakan lagi kepada pemerintah setempat

Semoga informasi ini bermanfaat, dan bagi keluarga miskin yang memiliki anak balita, dapat menerima bansos jenis ini. ***

 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah