Serta menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres tanpa revisi regulasi yang sesuai.
Selain itu, Hasyim juga dilaporkan karena pergantian mendadak dalam rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara, yang dinilai melanggar kode etik karena tidak melakukan klarifikasi langsung kepada calon yang terlibat. (Nadila Rezika)