Presiden Jokowi Bikin 'Ulah', China Untung ? DPR : Bangsa Ini Diakali Pelan Pelan

- 1 November 2021, 08:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel /Sumber Foto : Dpr.go.id


MUSIANAPEDIA - Proyek kereta Cepat Jakarta Bandung memasuki babak baru. Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Perpres itu pun baru saja diteken oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut. Dimana Perpres Nomor 93 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Baca Juga: Ada 6 Ciri Ciri Pinjaman Online Legal Menurut OJK, Apa Saja ?

Mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Salah satu poin utama dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Yaitu proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung bisa didanai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui penyertaan modal negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut terlibat disana.

Baca Juga: Tes Psikologi Gambar : Ada 8 Pilihan, Jawabannya Ungkap Kepribadian Batin

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel melayangkan kritikannya terhadap aturan baru yang diteken presiden tersebut.

Ia menilai seharusnya APBN tidak digunakan untuk pembiayaan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Karena sejak awal kesepakatannya adalah Business to Business.

"Kita tidak tahu apakah akan ada kenaikan lagi atau tidak. Yang pasti, hingga kini sudah bengkak 2 kali," ungkap Rachmat Gobel, seperti dilansir MusianaPedia dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 01 November 2021.

Halaman:

Editor: Wayan Sepiyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah