Direktur LKPPH DPC PERMAHI Lubuklinggau Desak Pemerintah Kota Tindak Tegas Angkutan Batubara yang Melanggar

- 1 Juni 2024, 11:03 WIB
DPC PERMAHI Kota Lubuklinggau/Firmansyah Ababil.
DPC PERMAHI Kota Lubuklinggau/Firmansyah Ababil. /

Musianapedia.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Lubuklinggau mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk mengambil tindakan tegas terkait angkutan batubara yang melintas di jalanan dalam kota.

Desakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) No. 74 Tahun 2018, yang mencabut Pergub No. 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, dan mewajibkan truk batubara untuk melewati jalur khusus.

Permintaan ini muncul setelah beredarnya video di media sosial Facebook yang menunjukkan batubara tercecer di jalanan simpang RCA Lubuklinggau pada pukul 22.00 WIB, 31 Mei 2024. Video tersebut memperlihatkan pengendara sepeda motor terjatuh akibat material batubara yang tercecer di jalan.

Baca Juga: PMT Desak kejaksaan Lubuklinggau Selidiki Dugaan Kebocoran Anggaran Bawaslu Kabupaten Musi Rawas

Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPC PERMAHI Kota Lubuklinggau, Firmansyah Ababil, menyampaikan kepada awak media bahwa pemerintah kota harus menindak tegas angkutan batubara yang melanggar aturan dan segera mengeluarkan regulasi atau Peraturan Walikota (Perwali) terkait angkutan batubara yang melintas.

"Kami meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau mengambil tindakan tegas terhadap angkutan batubara yang melanggar aturan dan segera mengeluarkan Peraturan Walikota untuk menghindari terjadi lagi korban akibat angkutan batubara yang melintas di jalanan kota Lubuklinggau," tegas Firmansyah.

Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Firmansyah berharap tindakan tegas dari pemerintah kota dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Ini Lokasi yang Akan Dikunjungi Presiden Jokowi di Lubuklinggau!!! Batal ke Lahat dan Empat Lawang

DPC PERMAHI Lubuklinggau juga meminta Pj Walikota Lubuklinggau segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan yang tegas. Mereka mengingatkan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, dan pemerintah harus memastikan bahwa aturan mengenai jalur khusus angkutan batubara ditegakkan dengan baik. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah