- Headlamp digunakan untuk penerangan jalan dengan cahaya yang menyebar, membantu pengemudi memantau lebih baik wilayah di depan mobil saat kondisi gelap.
5. Hindari Menggunakan Fog Lamp sebagai Lampu Senja
- Hindari menganggap fog lamp sebagai lampu senja atau menyalakannya saat cuaca tidak ekstrem, karena cahayanya yang terang dan hanya memancarkan cahaya pada satu titik dapat membuat silau pengendara lain.
6. Regulasi Resmi tentang Penggunaan Fog Lamp
- Penggunaan fog lamp diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 55 tahun 2015, pasal 34. Lampu kabut dapat dipasang maksimal dua buah di bagian depan kendaraan dengan persyaratan tertentu, termasuk cahaya warna putih atau kuning.
Pemahaman yang tepat tentang penggunaan lampu saat berkendara di cuaca buruk akan meningkatkan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Sesuaikan penggunaan lampu dengan kondisi cuaca dan aturan yang berlaku untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua. ***